Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Hukum & Kriminal

Penyidik Polres Gowa Telusuri Keberadaan DPO Kasus Kota Idaman Pattallassang

AKARBERITA.com, Gowa – Penyidik Polres Gowa terus menelusuri keberadaan dua orang DPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan pada pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi, Senin (12/8). Ia juga menyebutkan, penyidik Polres Gowa telah melakukan beberapa upaya untuk menemukan kedua tersangka.

“Saat ini pihak penyidik masih mengumpulkan beberapa informasi terkait keberadaan kedua tersangka,” katanya.

Kedua tersangka, lanjut Tambunan, yang kini menjadi DPO yakni masing-masing JP, 54 dan SS, 57. Keduanya merupakan perwakilan dari PT Sinar Indonesia Property (SIP).

Sementara itu, Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri mengatakan, sebelum kedua tersangka masuk DPO, mereka telah dua kali diberi surat pemanggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Namun keduanya selalu mangkir dalam pemanggilan tersebut.

Untuk JP pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 6 Maret 2019. Perannya dalam kasus Kota Idaman yakni menandatangani pelepasan hak atas tanah dari penggarap ke PT SIP.

“Pada 18 April pihak penyidik sudah melakukan gelar perkara,” kata Kompol Muh Fajri.

Sementara untuk SS yang diketahui sebagai wakil PT. SIP berperan melakukan ganti rugi lahan dan melakukan transaksi atas tanah yang merupakan aset PTPN XIV.

“Setelah gelar perkara dilakukan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019. Penyidik pun melayangkan surat pemanggilan terhadap keduanya, namun masih mangkir dan ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Gowa menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus penipuan dan penggelapan rencana pembangunan Kota Idaman yang terletak di Kecamatan Pattallassang.

Keempat nya yakni IG, 43 kepala desa dan SDL, 46 staff desa Pattallassang, ASS dan MF yang merupakan mantan Camat saat proyek Kota Idaman ini digagas pada 2015 lalu.

(Henra)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *