Hukum & Kriminal

150 Kali Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Residivis Diganjar Lima Timah Panas

AKARBERITA, Makassar – Aksi pencurian yang disertai tindak kekerasan (Curas) yang selama ini dilakukan Sapri, warga Pallanga, Kabupaten Gowa, berakhir.

Pria usia 31 tahun tersebut dilumpuhkan dengan lima timah panas pada bagian kaki kirinya oleh tim gabungan Timsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jatanras Satres Polres Kabupaten Maros dan Timsus Harimau Polres Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron sejak 2016 silam, sedikitnya Supri telah melakukan aksi curas sebanyak 150 kali. Seratus diantaranya dalam wilayah Sulsel diantaranya di Takalar, Jenponto, Makassar, Pangkep, Maros, Bone dan Pinrang. Sementara aksi curas yang dilakukan di Sultra sebanyak 50 kali. “Pelaku DPO lintas provinsi,” katanya.

Bersama rekannnya, ujar Dicky, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut tak hanya melakukan pencurian rumah kosong, tapi juga menggasak korbannya saat dijalan maupun dalam kendaraan. “Pelaku juga spesialis pencurian uang nasabah bank dan dan pencurian dengan cara pecah kaca kendaraan milik korbannya,” ungkapnya.

Sapri dilumpuhkan dengan peluru karena berusaha melarikan diri ketika akan diamankan oleh aparat. bahkan, kata Dicky lagi, pelaku juga melakukan perlawanan pada petugas. “Saat ditangkap, ikut diamankan rekannya yang diduga ikut melakukan aksi serupa bernama Rukman Dg Roa dan digiring ke Polres Kendari.

(Cab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!