Politik & Parlemen

11 Bapaslon Ajatappareng Diwacanakan Hadiri Sosialisasi Bawaslu Sulsel

AKARBERITA.com, Parepare – Menyusul akan ditetapkannya pasangan calon kepala daerah pada 12 Februari mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan akan menggelar sosialisasi tata cara pelaporan dan tindak lanjut penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati, pada Pilkada Serentak tahun ini.

Ketua Panwaslu Kota Parepare Muh Zainal Asnun mengatakan, rencananya kegiatan digelar pada Selasa (6/2) malam besok di Hotel Kenari Parepare. Selain dihadiri seluruh lembaga penyelenggara pilkada dari empat daerah di Ajatapareng (Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Sidrap dan Enrekang), sosialisasi juga melibatkan 11 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari keempat daerah tersebut.

“Setidaknya Bawaslu Sulsel menyebar 75 undangan sosialisasi. Kami (Panwaslu) juga sebagai peserta dikegiatan itu. Koordinasi kami dengan Bawaslu Provinsi hanya sebatas sebagai tuan rumah pelaksanaannya,” jelas Zainal.

Sekadar diketahui, 11 bapaslon yang mendapat undangan sebagai peserta dari Bawaslu diantaranya, bapaslon Pinrang Andi Irwan Hamid-Alimin, Abdul Latief-Usman Marham, Jamaluddin Jafar Jarre-Andi Sofyan Nawir dan Hamka Mahmud-Ahsan Wahid.

Bapaslon Parepare Achmad Faisal Andi Sapada-Asriadi Samar dan HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim. Bapaslon Sidrap Dollah Mando-Machmud Yusuf, Fatmawati-Abdul Majid, Soalihin-Muhammad Nasiyanto dan A Ichsan Hamid-Paris Yasir. Serta bapaslon tunggal Enrekang Muslimin Bando-Asman.

Sosialisasi, tambah Zaenal, akan menghadirkan pemateri dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pusat (DKPP) RI Prof Muhammad, Ketua DKPP Sulsel Prof Anwar dan Anggota Bawaslu RI Frits Edwar Siregar.

“Tujuan pelaksanaan sosialisasi agar seluruh pihak, utamanya para calon peserta Pilkada Serentak, bisa lebih memahami persoalan penanganan pelanggaran dijajaran Bawaslu dan Panwaslu.

(Syari)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!