Regional

Waspada ! Ancaman Pidana Menunggu Admin Penyebar Hoax

AKARBERITA.com, Makassar – Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini, akun media sosial yang menyebarkan hoax dan isu Suku, Akama, Ras dan Antar golongan (Sara), utamanya yang terkait pemilihan kepala daerah, terancam dihapus atau dibekukan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Laode Arumahi, dalam waktu dekat akan melakukan deklarasi anti politik uang dan anti kampanye berbau Sara.

“Sementara kita rancang jadwalnya. Rencananya tanggal 18 Februari, tapi pada tanggal yang sama ada kegiatannya Polda,” jelasnya seperti yang dilansir KoranNews.com Makassar,

Isu Sara dan berita hoax, kata Laode, biasanya tersebar melalui media sosial. untuk itu, jelasnya, pihaknya telah menandatangani Memorandum of Action bersama KPU dan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Infokom), untuk penangananya. “Ketika ada akun di medsos yang menurut pengawasan bawaslu atau panwas dianggap berbahaya, karena sarat kata-kata menyerang antarpendukung dan paslon, maka bawaslu dan panwas bisa merekomendasikan ke kementerian infokom untuk dihapus akunnya,” paparnya.

Laode menambahkan, Kemenkominfo juga membuat kesepakatan dengan provider untuk hal itu. “Begitu sampai di kementerian, diteruskan ke provider untuk menghapus,” tegasnya.

Penghapusan akun palus penyebar hoax, kata Laode lagi, adalah upaya untuk memutus mata rantai kampanye negatif. Tapi itu tidak menghilangkan pidana dari pemilik akun.

“Itu kan delik aduan. Kalau ada yang keberatan boleh melapor ke polisi, di sana ada satuan cyber crime, peralatannya luar biasa. Tidak mungkin orang sembunyi, meskipun akun bodong pasti tetap ditemukan,” tandasnya.

(Abe)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!