Hukum & Kriminal

Tersangka Pembunuh Sualeha Akan Menjalani Tes Kejiwaan

AKARBERITA.com, Gowa – Dr Wahyu Jayadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Sitti Sulaeha Djafar diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Polres Gowa hari ini telah melayangkan surat Permohonan pemeriksaan psikologi ke Bid Dokkes Polda Sulsel.

“Kami sudah melayangkan surat ke pihak Polda Sulsel,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Senin (25/3) malam ini.

Menurut Shinto, pemeriksaan psikologi ini dimaksudkan untuk mendalami kondisi kejiwaan pelaku dan motif pembunuhan secara lebih mendalam.

“Waktu pemeriksaan psikologi akan disesuaikan dengan jadwal yang diberikan tim psikiater Bid Dokkes Polda Sulsel,” tutupnya.

(Henra)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!