AKARBERITA.com, Gowa – Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Gowa. Kali ini, salah satu pelakunya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pariwisata Gowa. Oknum HR, 41, diciduk bersama rekannya KT, 31 dan JJ yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Res Narkoba Polres Gowa P Maulud mengatakan, dari hasil pengembangan petugas ikut mengamanlan MR, 28, di Jalan Karaeng Loe Sero, Kelurahan Tombolo, Kecematan Somba Opu dan diduga bandar narkoba. “Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan LP. A. No : 181, tanggal 23 September 2018 yang dilakukan pada tempat berbeda,” jelasnya.
Aktivitas ketiga pelaku didapatkan melalui informasi warga. Dan saat penangkapan, pelaku HR dan KT, dalam kondisi sesaat setelah menggunakan sabu yang dibeli dari pelaku MR dengan harga Rp25.000 persachet.
Ditambahkan Maulud, dari tangan ketiga pelaku, ikut diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pirex kaca bekas pakai yang masih berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan botol kaca sebagai alat hisap sabu atau bong. “Petugas juga mengamankan dua potongan sendok sabu dari pipet plastik putih dan satu sachet plastik bening bekas pakai,” ungkapnya.
Para pelaku doganjar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(En/AkarBerita)