Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu Panwaslu menemukan dugaan pelanggaran ketika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Parepare memberikan bantuan 50 zak semen pada Masjid Hikma 2 Ujung Lare, Kecamatan Soreang pada Kamis (8/3) lalu, yang awalnya disebut sebagai bentuk realisasi janji salah satu paslon saat kampanye di Ujung Lare sebelumnya.
Namun hal itu kemudian dibantah Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Dewan Kehormatan Partai PDI-P Andi Sudirman Parenrengi, yang menegaskan jika bantuan tersebut bukan realisasi janji paslon yang diusung partai berlambang Banteng moncong putih tersebut, melainkan murni bantuan keumatan yang juga diberikan ke beberapa masjid di Parepare yang membutuhkan. “Dana bantuan yang diserahkan ke pengurus masjid bersumber dari kas partai,” katanya.
PDI-P sendiri memang mengalokasikan dana untuk bantuan keumatan, selain bantuan sosial lainnya. Bantuan sosial yang telah direalisasikan untuk kepentingan keumatan diantaranya, sambungan listrik untuk warga, bantuan perbaikan rumah dan beberapa bantuan sosial lainnya.
(Red)
Berita Terkait:
Janji Bantu Masjid, PDI-P Realisasikan Janji Paslon TP
Bantuan Partai Pengusung Atasnamakan Paslon, Terindikasi Money Politik
PDI-P Tegaskan Sumbangan Untuk Masjid Murni Bantuan Keumatan