Politik & Parlemen

Terkait Bantuan Parpol ke Masjid, Panwaslu Temukan Indikasi Money Politic

AKARBERITA.com, Parepare – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare menemukan adanya dugaan money politik pada kegiatan pemberian bantuan ketua Partai Politik (Parpol) ke pengurus masjid di tengah pesta demokrasi Pilkada Serentak tahun ini.

Hal itu dikemukakan Ketua Panwaslu Parepare Muh Zainal Asnun, Jumat (16/3). Dia mengatakan dugaan pelanggaran tersebutlah yang saat ini ditelurusi pihaknya. “Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait dan yang mengetahui kegiatan pemberian bantuan ke pengurus salah satu masjid. Termasuk beberapa orang pengurus masjid,” jelasnya.

Dari hasil penelurusan tersebut, kata Zaenal, indikasi money politik muncul. Pasalnya, kata dia, ada pemberian materi yang dilakukan parpol kepada pengurus masjid. “Kalau kita liat dari perbuatan, ada indiskasi (money politik). Karena ada perbuatan memberikan uang atau materi lainnya. Itulah yang masih terus kita telusuri,” ungkapnya.

Terkait hal itu, kata Zaenal lagi, Panwaslu harus membuktikan terkait temuan tersebut apakah memenuhi unsur pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun pemaparan yang tertuang pada pasal 187 A UU nomor 10 tahun 2016, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!