AKARBERITA.com, Parepare – Terkait rekomendasi Bawaslu Kota Parepare yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menerima dan memverifikasi pengajuan permohonan sebagai Bacaleg Ramadhan Umasangaji dari DPC Partai Perindo Parepare, dalam sidang Ajudikasi beberapa hari yang lalu. KPU Parepare telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulsel dan KPU-RI .
Divisi Hukum KPU Parepare Hasruddin Husain menjelaskan, KPU-RI telah mengeluarkan surat nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu tentang Mantan Napi Korupsi per tanggal 31 Agustus kemarin.
“Isi surat tersebut berlaku umum ,KPU RI memerintahkan kami untuk melakukan penundaan terhadap pelaksanaan putusan Bawaslu Kota sampai keluarnya putusan uji materi MA terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 dan PKPU 26 tahun 2918 tentang perubahan kedua PKPu 14 tahun 2018,” jelasnya
Hasruddin mengatakan, bahwa pihaknya merinci sesuai dengan Pasal 76 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa PKPU yang diduga bertentangan pengujian hanya dilakukan oleh MA. Selain itu, pihaknya juga siap menghadapai konsekuensi atas putusan tersebut.
“Jika uji materi oleh MA belum keluar hingga pengumuman DCT , 20 September mendatang maka secara otomatis rekomendasi Bawaslu tidak diterima. Termasuk dilaporkan ke DKPP , kami siap, karena kami hanya menjalankan aturan yang ada,” terangnya.
Sekedar diketahui, di seluruh Indonesia ada lima orang mantan Napi Korupsi diloloskan oleh Bawaslu kabupaten/kota diantaranya, Bacaleg DPD Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bacaleg DPD Aceh Abdullah Puteh, bacaleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok, Ketua DPC Partai Hanura Rembang M Nur Hasan dan Kader DPC Perindo Parepare Ramadan Umasangaji.
(Akarberita)