AKARBERITA.COM, Parepare – Tak hanya ancaman sanksi administrasi, Pasangan Calon (Paslon) yang nantinya ditetapkan pada 12 Februari mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, bahkan terancam pidana jika menggunakan area publik sebagai area pemasangan alat peraga kampanye.
Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Parepare Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Hubungan Kelembagaan Mursalim Muslimin. Dijelaskan, zona larangan alat peraga kampanye telah ditetapkan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (P-KPU). Alat peraga yang dimaksud diantaranya umbul-umbul, baliho maupun spanduk paslon.
Berdasarkan PKPU no 4 Tahun 2017, kata Mursalim, pada Pasal 26 ditegaskan jika zona larangan pemasangan atribut kampanye diantaranya tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, gedung dan sekolah lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan serta sarana dan prasarana publik.
“Dan sangat dilarang menempelkan alat peraga kampenye pada area taman dan pepohonan. Jika ditemukan alat peraga dipasang pada area yang menjadi zoba larangan tersebut, laporkan ke Panwaslu,” katanya.
Mursalim menambahkan, pemasangan alat peraga kampanye paslon akan diatur oleh KPU Parepare, di luar alat peraga kampaye yang disiapkan KPU Parepare. Termasuk, jelas Mursalim, jumlahnya yang tidak lebih 100% dari angka yang disiapkan KPU untuk masing-masing paslon. “Setiap bahan kampanye nilainya tidak boleh dari Rp25 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang,” tandasnya.
(Wiwin)