AKARBERITA.com, Parepare – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Taufan Pawe memenuhi undangan klarifikasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare terkait kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan oleh salah satu warga Abd Rasak Arsyad, di Kantor Panwaslu Jalan Lasiming, Parepare. Jumat (27/4).
Adapun Laporan Abd Rasak diantaranya, program pembagian Beras Rastra pada tahun 2018 tanggal 26-28 Januari 2018 diduga menguntungkan Paslon nomor 1 yakni Taufan Pawe – Pangerang Rahim dan terkait dugaan kecurangan Pengisian Jabatan atau lebih dikenal istilah Mutasi.
Ketua Panwaslu Parepare Zainal Asnun mengatakan, pihaknya telah memeriksa Taufan terkait dua laporan yang diduga terjadinya pelanggaran berdasar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
“Taufan pawe datang dalam rangka undangan klarifikasi, dua laporan warga yakni soal rastra dan mutasi dan Taufan kami periksa selama satu jam 40 menit dengan 24 pertanyaan,” kata Zainal.
Zaenal menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi terlapor maupun pelapor dan sejumlah saksi, pihaknya akan melakukan rapat internal guna menghasilkan keputusan pada hari Jumat. “Kita rapat dulu, nanti ada hasil keputusannya terkait laporan itu,” jelas dia.
Sementara itu, Taufan pawe Calon Walikota nomor urut 1 mengaku tidak melanggar sesuai apa yang dilaporkan ke Panwaslu. “Dari kedua laporan itu, saya tidak ada yang melanggar dan yang saya lakukan sebagai kepala daerah waktu itu, baik soal pembagian rastra dan soal mutasi jabatan,” kata Taufan.
Sekedar Diketahui, laporan Pelapor, terkait Program Beras Rastra Fakta yang terjadi pada kegiatan pembagian beras rastra tanggal 26-29 Januari 2018, dan terkait Mutasi berdasarkan SK Walikota Parepare no 146 dan 147 tahun 2918 tentang penetapan pelaksana tugas Jabatan Administrator lingkup kota Parepare pada tanggal 2 Februari 2018.
(Jeri)