Headline

Senin, 09 Desember 2024
Politik & Parlemen

Tangani Pelanggaran Pilkada, Panwaslu Parepare Diminta Tak Tebang Pilih

AKARBERITA.com, Parepare – Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi dan menindasi seluruh pelanggaran proses selama pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare diharapkan bekerja profesional dan tidak tebang pilih.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mahatidana Kota Parepare Rudi Najamuddin mengatakan, sangat besar harapan terhadap keberadaan Panwaslu agar menjalankan fungsinya pada Pillwaki Parepare, agar tetap bekerja tanpa rasa takut.

“Kami meminta Panwaslu dan jajaran untuk bekerja sesuai aturan tidak memandang siapa yang terlibat,” katanya, Jumat (16/3)

Pihaknya, kata Rudi, juga mengharapkan ada keterbukaan dan transparansi terkait laporan masyarakat maupun temuan Panwaslu sendiri terkait pelanggaran-pelanggaran Pilkada, agar dibuka ke publik, utamnaya terkait hasilnya. “Semua informasi jika diproses pemeriksaan, tapi hasilnya tidak ada yang terpublikasi,” jelas dia.

Rudi mengklaim jika pihaknya juga mengantongi sejumlah temuan dan laporan terkait pelanggaran Pilkada yang diadukan ke Panwaslu. Terkait itu, jelas Rudi, Mahatidana, akan mengadukan Panwaslu ke Badan Pengawasan pemilu (Bawaslu), jika ditemukan adanya pelanggaran yang terlapor atau temuan pelanggaran pilkada yang proses lamban. “Tentu jika tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu, akan kita laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Panwaslu Parepare memproses setidaknya 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkot Parepare karena diduga terlibat politik praktis, di antaranya dilarang berfoto dengan kandidat dan menghadiri kegiatan partai politik. Selain terkait pelanggaran pilkada yang masih hangat yakni dugaan money politik salah satu paslon di lokasi steril, mengatasnamakan partai pengusung, yang menjadi temuan Panwalu.

(Abe)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 144

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *