Politik & Parlemen

Sosialisasi Partisipatif Pencerahan Pemilu Bagi Warga Pemilih

AKARBERITA.com, Parepare – Dalam rangka Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ujung, menggelar Sosialisasi Pemilu Partisipasi, di Kantor Bawaslu Kecamatan Ujung, Minggu (25/11).

Adapun, sebagai pemateri di antaranya Perwakilan Praktisi Hukum dan Dosen STIH Amsir Parepare, Khaerul Mannan, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Parepare, Nur Islah, dan LSM Pemerhati Pemilu, Muslimin Latief.

Islah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan amanah undang-undang, yaitu meningkatkan partisipasi pemilih. Partisipasi masyarakat penting, kata dia, karena Bawaslu daerah hanya ada tiga orang dengan jumlah yang sedikit. Sehingga, katanya, tidak mungkin Bawaslu dapat menjangkau seluruh wilayah yang ada.

“Sehingga, setelah menerima materi diharapkan masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi dapat memperoleh pencerahan, terkait pentingnya pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu,” katanya.

Islah menjelaskan, masyarakat juga harus memahami hak pilihnya, dan memahami dan menjaga hak-hak pilihnya agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, ujarnya, juga untuk melakukan pencegahan hal-hal yang menjadi pelanggaran.

“Sekali lagi bahwa jumlah kami terbatas, dan karena terbatas, tidak mungkin Bawaslu menjangkau semua, sehingga masyarakat diharapkan berperan aktif untuk melakukan pengawasan pelanggaran Pemilu, dan mau melaporkan jika memang menemukan pelanggaran. Meski pada dasarnya diharapkan tidak terjadi pelanggaran, karena tentu itu lebih baik,” paparnya.

Sementara, Khaerul Mannan mengemukakan, partisipasi Pemilu sangat penting maka dari itu pelibatan seluruh komponen, kelompok, stakeholder yang turut bertanggungjawab terhadap kegiatan dan tahapan Pemilu. Supaya, katanya, tahapan-tahapan pemilu dapat melibatkan masyarakat.

“Partisipasi masyarakat dalam hal ini harus punya peran di dalam melihat penyusunan data pemilih. Hal itu, juga penting untuk memastikan bahwa pemilik yang terdaftar merupakan orang-orang yang memenuhi syarat menurut undang-undang. Pemilih perlu dicermati karena data bergerak. Sehingga, penyelenggara harus memastikan validasi data-data pemilih,” tandasnya.

(Luki)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!