Daerah

Sebanyak 300 Gram Obat Terlarang Dimusnahkan

AKARBERITA.com, Maros – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Maros, menggelar pemusnahan obat terlarang sebanyak 300 gram, yang berhasil diamakan aparat kepolisian Polres Maros. Pemusnahan ini dilakukan di lapangan apel Polres Maros. Sebelum dimusnahkan, obat-obatan terlarang ini terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium.

Dalam pemusnahan barang haram tersebut turut juga disaksikan para undangan dari Laboratorium Forensik Polri, Kejaksaan, Pengadilan negeri Maros, Kodim,Pemkab Maros,Perwakilan PT.Angkasa Pura II Bandara internasional Sultan Hasanuddin serta beberapa kalangan dari LSM.

Kasat Narkoba Polres Maros AKP Irvan Arfandi mengatakan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, agar tidak ada lagi yang bisa menyalahgunakannya dihari mendatang. Selain itu, tambah Irvan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang undang, yang mana barang bukti tersebut sudah melewati rangkain tindakan hukum berupa penyelidikan dan sebagainya.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti temuan selama kurun waktu tahun 2018 yang di temukan oleh pihak Angkasa pura yang akan di kirim melalui bandara oleh para pelaku. Semuanya kita musnahkan hari ini,” jelasnya.

Terkait mengenai kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Polres Maros selama Tahun 2018 ini, Irvan merinci sekitar 53 kasus. Angka itu mengalami peningktan dibanding 2017 lalu. Sedangkan Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) tahun 2018 sebanyak 60 kasus dan pelaku atau tersangka yang diamankan sebanyak 89 orang. Menurutnya tingginya angka JPTP karena ada beberapa penyelesaian kasus di tahun 2017 baru selesai bulan berjalan 2018.

“Memang JPTP kasus narkoba lebih tinggi dari JPT karena ada beberapa kasus yang masuk 2017 ttapi penyelesaiannya dibulan berjalan ditahun 2018,” jelasnya.

Irvan mengungkapkan, pihaknya mencontohkan JTPnya itu bulan Oktober, November dan Desember 2017 tapi JPTP di bulan Januari, Februari atau Maret 2018. Sementara itu perbandingannya dengan  tahun 2017 lalu yakni JTP sebanyak 42 kasus dan JPTP sekitar 41 kasus sementara jumlah tersangka sebanyak 68 orang. Adanya peningkatan angka kasus penyalahgunaan narkotika karena banyak faktor, kata dia bisa jadi disebabkan pecandu bertambah.

“Penyebab lainnya juga karena kegigihan personil untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Sehingga terus melakukan penangkapan dengan bantuan masyarakat,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, obat terlarang sebanyak 300 gram yang berhasil diamankan aparat kepolisian, merupakan jenis Sabu, pil inex dan Obat obatan Daftar G lainnya.

(Naila)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!