Opini

Realisasi Undang-Undang Disabilitas Masih Setengah Hati

Oleh: A. Bode

Mahasiswa Fakultas Hukum

Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada

 

Berdasarkan Undang-undang penyandang disabilitas No. 8 tahun 2016 pada Pasal 53 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Namun pelaksanaan Undang-undang tersebut belum terealisasi seutuhnya di beberapa usaha milik BUMN dan BUMS yang ada di Kota Parepare.

Penyandang disabilitas yang umumnya hanya bekerja di beberapa Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) milik kerabat atau tetangga.

Padahal penyandang disabilitas juga bisa diberdayakan di bidang tertentu sesuai kemampuannya masing-masing.

Kurangnya pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD terhadap BUMN dan BUMS sehingga pelaksanaan Undang-undang penyandang disabilitas No. 8 tahun 2016 pada Pasal 53 ayat (1) tidak berjalan sesuai peruntukannya.

Selain itu, kurangnya keterlibatan penyandang disabilitas di setiap pelaksanaan kegiatan besar yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat.

Mestinya pemerintah menyiapkan ruang khusus untuk menggandeng penyandang disabilitas agar turut andil membangun  Parepare.

(***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!