Daerah

PPK dan KPU Gelar Bimtek Untuk PPDP

AKARBERITA, Pinrang – Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Watang Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Selasa (16/01).

Ketua PPK Kecamatan Suppa Zainuddin mengungkapkan, pihaknya melaksanakan bimtek untuk PPDP Dalam menjalankan tugas pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pinrang.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada PPDP dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih di Kecamatan Suppa,” ungkap Zainuddin.

Sementara, Divisi Hukum KPU Pinrang Alamsyah mengatakan, terdapat lima formulir yang merupakan senjata bagi PPDK yang diantaranya, formulir A.KWK, A.A.KWK, A.A.1.KWK, A.A.2.KWK dan A.A.3.KWK.

“Kelima formulir tersebut merupakan senjata PPDP dalam melaksanakan tugasnya dan PPDP dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai fakta yang ada di lapangan,” ujar Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, Pemilih pemula yaitu warga yang memiliki umur 17 tahun per tanggal 27 Juni.

“Kategori pemilih pemula yakni warga masyarakat yang lahir sekurang-kurangnya tanggal 27 Juni 2001 dan Pemilih pemula dibawah umur lahir diatas 27 Juni 2001,” tegasnya.

Alamsyah menegaskan kepada PPDP bahwa dalam menjalankan tugasnya, PPDP wajib berprilaku sopan kepada warga yang ditemui dengan meminta identitas warga diantaranya kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Diketahui, Bimtek yang dilaksanakan di kecamatan Suppa dihadiri sebanyak 19 orang PPDP yang terdiri dari empat Desa yakni Tasiwalie enam orang, Polewali empat orang, Maritenggae lima orang dan Lotang Salo empat orang.

(Ayyu)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!