AKARBERITA.com, Gowa – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Gowa, berhasil mengamankan lelaki MA, 17 dan MB, 20, di Jalan KH Wahid Hasyim, Sungguminasa, Rabu (6/3). Keduanya ditangkap karena terbukti membawa narkotika jenis sabu, beserta alat isapnya.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengemukakan, kedua pelaku yang salah satunya masih terbilang remaja, kedapatan membawa sabu saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Keduanya melintas mengendarai motor racing. Ketika diperiksa oleh petugas, ditemukan bungkusan rokok berisi sabu dan alat isap dalam bagasi motor yang dikendarai pelaku,” ujarnya.
Petugas berhasil mengamankan 1 sachet paket sabu, kaca pirex, penutup botol lengkap dengan pipet dan satu unit sepeda motor bernomor polisi DD 3641 XX. “Kepada petugas, keduanya mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2017, saat masih berstatus pelajar SMA,” katanya.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pallangga, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
(Henra)