AKARBERITA.com, Parepare – Untuk kedua kalinya, Iwan Asaad dilantik sebagai Penjabat Sekertaris Kota (Sekkot) Parepare, menyusul berakhirnya masa jabatan Kepala Bappeda Parepare tersebut sebagai Penjabat Sekkot, pasca dilantik tiga bulan lalu oleh pemerintahan sebelumnya. Pelantikan kali ini, berdasarkan Perpres no 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat SekkotParepare digelar di ruang pola Balai Kota Parepare , Jumat (13/4) oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Parepare Lutfie Natsir.
Lutfie dalam sambutannya mengatakan, Iwan akan mengisi jabatan selama tiga bulan ke depan untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga pejabat defenitif dilantik. Sehingga, kata dia, dalam waktu tersebut roda pemerintahan tetap berjalan dengan tertib. “Semoga Penjabat Sekkot dapat melaksanakan amanah ini dengan baik dan maksimal,” katanya.
Sementara, Iwan mengungkapkan jika pihaknya siap menjalankan amanah tersebut dan akan bekerja dengan maksimal, mengabdikan diri untuk bangsa dan negara. “Kami akan bekerja sebaik mungkin dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Penjabat Sekkot,” ujarnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Perpres no 3 tahun 2018, batas waktu penjabat sekretaris daerah hanya dalam kurung waktu tiga bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali.
(L Alimin)