Regional

PH Tiga Terdakwa Penganiayaan Protes Tuntutan JPU

AKARBERITA.com, Makassar – Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa pemukulan terhadap korban Jabal Nur (teknisi Indihome Telkom speedy) yang terjadi pada November tahun 2018 lalu di Bitoa Lama, Kelurahan Antang, Kota Makassar, mempertanyakan tuntutan yang dijatuhkan pada Aseng, Andi dan Muh Ruslan, masing-masing dua tahun penjara.

Lukas, PH ketiga terdakwa mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Makassar dinilai mengabaikan fakta persidangan dengan memberikan tuntutan tidak wajar terhadap tiga terdakwa.

“Terhadap tuntutan JPU ini kami sebagai kuasa dari terdakwa sangat keberatan. Terlebih dalam fakta-fakta persidangan, tak ada saksi-saksi yang melihat terdakwa melakukan pemukulan yang dituduhkan dalam pasal 170 KUHP,” paparnya.

Selain itu, kata Lukas, penetapan status tersangka pada ketiganya, oleh pihaknya juga diduga dipaksakan penyidik Polsek Manggala, Makassar.

Polisi, jelasnya, menetapkan tersangka tidak sesuai mekanisme, yang awalnya hanya dijadikan saksi untuk diamankan, namun belakangan dikeluarkan surat penahanan saat mereka di kantor polisi usai kejadian. “Surat penangkapan dan penahanan diterima terdakwa, bahkan sehari setelah mereka ditahan. Seharusnya polisi menjadikan mereka saksi bukan pelaku. Kita ajukan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

Terpisah JPU Pengadilan Negeri Makassar Bayu Murti Ywanjono saat dikonfirmasi berdalih jika tuntutan terhadap ketiga pelaku atas pertimbangan berdasarkan fakta persidangan. Selain memenuhi pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasa yang dilakukan secara bersama-sama, tuntutan yang dijatuhkan juga dengan perimbangan terdakwa tidak koperatif, dan berbelit-belit.

“Fakta persidangan ada transaksi dan saksi A De Charge dan ketiga saksi ini menunjuk ketiga terdakwa ini. Ada petunjuk yakni saksi, transaksi dan surat (bukti visum),” katanya.

Sekadar diketahui, peristiwa tersebut bermula saat salah satu yang diduga pelaku meminta korban membenahi kabel jaringan internet miliknya, yang tiba-tiba bermasalah ketika korban tengah membenahi boks jaringan speedy yang tak jauh dari kediamannya. Terjadi adu mulut yang menimbulkan reaksi warga sekitar ketika korban menolak dan menyarankan pelaku mengadu ke call centre telkom speedy. Kata-kata kotor yang dilontarkan terdakwa Ruslan, membuat korban tetap bertahan di lokasi tersebut, hingga terjadi pemukulan yang menyebabkan korban tak sadarkan diri. Namun ketiga terdakwa membantah melakukan pemukulan, karena saat kejadian suasana sangat ramai oleh warga.

(Yudha)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!