Uncategorized

Perkuat KPPS, KPU Gelar Bimtek

AKARBERITA.com, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Hotel Kenari Parepare, Senin (22/4).

Bimtek tersebut digelar untuk dilakukannya Pemukutan Suara Ulang (PSU) menyusul rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parepare yang dilayangkan ke KPU, setelah adanya temuan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang ikut mencoblos pada hari pemilihan 17 April lalu.

Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare Safriani Sudirman mengatakan, bimtek yang diberikan pada ptugas KPPS di lima TPS yang akan menggelar PSU, sebagai penguatan agar nantinya KPPS bisa lebih matang dalam menjalankan tugasnya.

Materi bimtek, kata Safriani, sama dengan yang telah diberikan pada bimtek jelang pemilu lalu. Untuk penguatan agar petugas nantinya pada pelaksanaan PSU lebih matang lagi. “Sehingga kesalahan yang terjadi akibat penafsiran yang berbeda, tidak terulang,” jelasnya.

Safriani menambahkan, optimis, pelaksanaan PSU pada 5 TPS yang tersebar pada empat kelurahan di tiga kecamatan yang ada di Parepare, berjalan lancar dengan memberi akses bagi masyarakat yang memenuhi syarat, sehingga tidak merugikan pihak manapun.

Sementara itu Ketua KPU Parepare Hasruddin Husain menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Parepare nomor 99/PI.01.7-Kpt/7372/KPU.Kot/IV/2019 tentang penetapan PSU, hanya satu dari lima TPS yang akan menggelar PSU, yang melakukan pemungutan suara total dengan menggunakan lima kertas suara.

“TPS 13 Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, menjadi satu-satunya TPS yang nanti akan menggelar PSU dengan menggunakan kertas suara lengkap. PPWP, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota,” jelasnya.

Pada lima TPS yang akan menggelar PSU, lanjut Hasruddin, kurang lebih seribu pemilih warga Parepare akan kembali menyalurkan hak suaranya. “PSU rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu yang harus kami laksanakan. Karena tidak boleh ada penafsilan lagi dari rekomendasi tersebut,” tandasnya.

(Dwi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!