Daerah

Perketat Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Rakor

AKARBERITA.com, Parepare – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Kota Parepare, mengintenskan sosialisasi terkait pengawasan orang asing atau Warga Negara Asing (WNA), khususnya pengawasan penjamin virtual orang asing, dan mewujudkan pengawasan keimigrasian, yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.

Giat digelar Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Parepare, melalui rapat koordinasi (rakor) pengawasan penjamin virtual orang asing, di aula Kanim Parepare, Senin (20/3/2023).

Kepala Kanim Kelas II TPI Parepare, Arif Eka Riyanto mengingatkan, terkait kewajiban pengawasan WNI yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui rakor ini, diharapkan bisa menciptakan koordinasi yang baik bagi penjamin dan Kanim, sehingga mempermudah pihak kami dalam melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan,” paparnya.

Rakor, kata Arif lagi, juga diharapkan memperkuat pengunaan tenaga kerja asing atau WNA yang berada atau berdomisili di wilayah kerja Kanim Parepare, mencakup tujuh kabupaten dan satu kota. Tujuannya, untuk mengingatkan kembali kewajiban bagi penjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Kami berharap terciptanya koordinasi yang baik bagi penjamin dan Kanim sehingga mempermudah pihak Kantor imigrasi Parepare melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan,” tandasnya.

(Ayu)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!