Politik & Parlemen

Percakapan Beredar di Medsos, Panwaslu Periksa Sejumlah Pejabat Parepare

AKARBERITA.com, Parepare – Obrolan sejumlah oknum pejabat dalam lingkup Pemerintah Kota Parepare, melalui aplikasi group WhatsApp yang diberi nama Forum Eselon III, yang beredar luas di media sosial (Medos) facebook. Hal itu menjadi perhatian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare. Percakapan sejumlah pejabat pada group Whatsapp tersebut, diduga dukungan terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP). Screenshot percakapan diposting pemilik akun bernama Melly Patajangi.

Dugaan ketidak netralan itulah, kemudian menggerakkan Panwaslu Parepare untuk melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah oknum pejabat. Oknum pejabat yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun ini pun, harus berurusan dengan Panwaslu

Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Parepare Nur Islah, Sabtu (17/2) mengatakan, oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang diperiksa pihaknya diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana yang di atur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Oknum-oknum ASN yang dimaksud, kata Nur, melanggar point C nomor 1 huruf e dalam aturan tersebut, yang isinya PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/folo bakaI calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

“Sementara pemeriksaan dan pengkajian. Paling lama lima hari, setelah itu hasilnya kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Akan kita umumkan setelah kajian Panwaslu terbit,” katanya.

Terkait siapa saja ASN yang diduga ikut terlibat politik praktis ataupun melanggar aturan sebagai aparatur pemerintahan, tambah Nur, hingga kini belum bisa disebutkan pihaknya. “Masih dalam proses. Aturan tidak membolehkan menyebut siapa-siapa yang dalam pemeriksaan karena melanggar kode etik,” ujarnya.

(L Alimin)

Baca Juga:

KASN Minta Wali Kota Parepare Sanksi 15 ASN Yang Terbukti Terlibat Politik Praktis

Pemkot Parepare Belum Terima Rekomendasi KASN Terkait 15 ASN Berpolitik Praktis

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *