Daerah

Pengguna Jasa Kepabeanan Kini Mudah Peroleh NIB Lewat Registrasi OSS

AKARBERITA.com, Parepare – Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pengguna jasa kepabeanan merupakan hal yang wajib. Namun tak sesulit sebelumnya, kepengurusan untuk mendapatkan NIB kini lebih dimudahkan, menyusul adanya Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bagian Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) C Kota Parepare Sofyan Hakim, saat pihaknya menggelar Sosialisasi Penguatan Reformasi dan Kepabeanan dan Cukai, di Hotel Kenari, Kamis (8/11).

Sofyan mengatakan semua pengusaha untuk dapat melakukan kegiatan Kepabeanan dan Cukai saat ini sesuai dengan PP 24 Tahun 2018 cukup dengan menggunakan NIB. Untuk memperolehnya, dapat dilakukan secara online melalui OSS yg diakses dalam tautan oss.go.id.

“Sekarang dipusatkan dalam satu perijinan lewat OSS tersebut, hal ini tentu memudahkan bagi pengusaha karena tak perlu menguras waktu dan tenaga lagi dengan kepengurusan tersebut cukup melalui online,” kata Sofyan.

Senada dikatakan Kepala KPPBC TMP C Parepare, Eva Arifah Aliyah, bahawa OSS merupakan sarana untuk proses cepat dalam pelayana kepada pengusaha memiliki NIB. Seluruh pengusaha kena cukai tambah tambah eva, paling lambat bulan Juni 2019 diwajibkan memiliki NIB. Hal tersebut diwajibkan agar Para eksportir, importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dan pengangkut bisa melakukan kegiatan kepabeanan.

“Kami juga menghimbau kepada pengusaha yang sudah memiliki NIK agar segera mendaftar di OSS untuk mendapatkan NIB,” Imbau Eva.

Diketahui NIB merupakan salah satu syarat untuk mendapat Akses Kepabeanan (PPJK, Pengangkut, Pengusaha TPS, Pengusaha PJT) serta pengurusan perizinan KITE, TPB, dan NPPBKC menggantikan NIK.

(Nurfadila Wahid)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!