Politik & Parlemen

Penelusuran Dugaan Money Politic PDI-P Parepare Dihentikan

AKARBERITA.com, Parepare – Dianggap tak memenuhi unsur sesuai yang terpapar pada pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, money politic yang diduga dilakukan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mustafa Andi Mappangara, menyusul bantuan ke pengurus salah satu masjid di Kecamatan Soreang, yang awalnya disebutkan sebagai realisasi janji salah satu Pasangan Calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota yang diusung partai besutan Megawati Soekarno Putri tersebut.

Terkait pemberhentian penelusuran dugaan pelanggaran pilkada tersebut dikemukakan Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Gakkumdu Parepare Muh Zainal Asnun.

“Semua sudah kita proses. Dilakukan penelusuran, pengumpulan bukti-bukti dan keterangan melalui klarifikasi terhadap seluruh pihak, termasuk ketua partai terkait dan para pengurus masjid. Kita putuskan kasusnya dihentikan,” kata Zaenal yang juga Ketua Panwaslu Parepare.

Zaenal mengungkapkan, terkait pemberhentiannya, berdasarkan pertimbangan lantaran saat bantuan diserahkan, tidak ditemukan adanya unsur ajakan memilih atau tidak memilih salah satu paslon. “Sementara untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, mesti memenuhi seluruh unsur yang tertuang dalam pasal 187 A UU nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pasal 187 A UU nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat.

Pemaparan lainnya, (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!