AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkot Parepare, selama proses pelaksanaan Pilkada Parepare tahun ini. Hal tersebut, diungkapkan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Parepare Lutfie Natsir.
Dia menjelaskan, ASN memahami aturan yang menegaskan terkait netralitas ASN dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, kata dia, sangat tegas hukuman dan sanksi yang akan diterima ASN jika melanggar.
Lutfie mengemukakan, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah membentuk tim terpadu, yang termasuk tim pemantau di dalamnya, dan melibatkan pihak Kecamatan dan Kelurahan. Sehingga, kata dia, diperbolehkan melakukan pemantauan dalam aktivitas keramaian dan konsentrasi massa.
Hal itu, kata Lutfie yang juga Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, menjadi kewajiban, selain tugas pokok dan fungsinya, guna memastikan keamanan dan menjaga wilayahnya masing-masing. Ada juga dibentuk khusus tim desk Pilkada.