Daerah

Pemkab Maros Terbitkan Perda Pengelolaan Dua Masjid Sebagai Aset Daerah

AKARBERITA.com, Maros – Menyusul diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kabupaten Maros terkait dijadikannya Masjid Al-Markas dan Masjid Agung Maros sebagai aset daerah, pemerintah setempat akan mulai menganggarkan rencana rehab ke dua masjid tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maros.

Hal itu dikemukakan Bupati Maros HM Hatta Rahman, Selasa (27/3) usai melantik pengurus baru kedua masjid aset pemkab tersebut, di Gedung Serbaguna Maros. “Penetapan kedua mesjid sebagai sebagai aset Pemda, telah diatur dalam perda,” katanya.

Pengelolaan dua masjid besar di Maros yang akan menggunakan APBD tersebut, kata Hatta, karena telah menjadi tanggung jawab pemerintah setempat untuk menjaga dan melakukan perawatan.

“Masjid Agung dan Al-Markas, kini menjadi tanggung jawab Pemda. Diharapkan pengurus yang telah dilantik, bekerja maksimal. Utamanya, pengelolaan dan penataan data keuangan agar lebih maksimal dan rapi,” ujar Hatta.

Terpisah, Kabag Aset Setdakab Maros Laurensius Nong Kese mengatakan, saat ini masih dilakukan inventarisasi terhadap kedua masjid yang telah menjadi aset daerah tersebut. “Dalam proses pengalihan dan telah dibentuk tim inventarisasi aset di dua mesjid . Kita berharap prosesnya berjalan lancar dan rampung lebih cepat.

(Naila)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!