Opini

Pemilu dan Penduduk Miskin

Oleh : Saribulan

Jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 26,36 juta orang, meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 juta orang terhadap September 2021. Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2022 sebesar 7,50 persen, naik menjadi 7,53 persen pada September 2022. Data tersebut adalah data yang dirilis BPS 16 Januari 2023, lalu.

Salah satu pekerjaan rumah bagi pemimpin terpilih dalam pemilu serentak tahun 2024 adalah kemiskinan. Kemiskinan adalah keadaan saat ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Setelah covid-19 berlalu, kita kemudian mendengar kemiskinan ekstrim. Apa itu kemiskinan ekstrim ?

Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan social. Perbedaannya dapat dilihat dari sisi pengeluaran, untuk kemiskinan ekstrem yaitu seseorang yang kebutuhan atau pengeluaran sehari-harinya hanya Rp 10.739 per hari dan hanya Rp 322.170 per bulan. Sementara, miskin biasa pengeluarannya Rp 15.750 per hari dan Rp. 472.525 per bulan. Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada dibawah garis kemiskinan esktrem atau setara dengan USD 1.9 Purchasing Power Parity (PPP). PPP ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu. Artinya, penduduk miskin ekstrem masih masuk kategori dari penduduk miskin, karena mereka hidup di bawah garis kemiskinan nasional.

Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan. GK terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM). Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dll). Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non-makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di perdesaan.

Amandemen ke empat UUD 1945 Bab XIV Pasal 34 ayat 1- 4, menyatakan bahwa :

(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Hari ini sejenak kita menengok tempat tinggal kita masing-masing, bagaimana nasib fakir miskin dan anak-anak terlantar, bagaimana anak-anak di pertigaan lampu merah, anak-anak yang menjadi pekerja anak karena membantu dapur orang tuanya. Di pedesaan masih memungkinkan tetangga saling memberi makanan kepada tetangganya yang lain, bagaimana dengan masyarakat perkotaan ?

Jadi berdasarkan konstitusi bahwa negara harus hadir dalam pengentasan kemiskinan sebagai norma hukum yang termaktub secara implisit dalam pembukaan UUD 1945 dan secara eksplisit dalam batang tubuh UUD 1945. Peletakan norma teknis yang dijabarkan dalam aturan teknis diselenggarakan oleh leading sektor terkait. Norma hukum lahir dari badan legislasi (DPR) selaku pembuat UU dan dilaksanakan oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah dengan berbagai program dan kegiatan pengentasan kemiskinan. Program pengentasan kemiskinan saat ini sudah banyak dilakukan oleh pemerintah sebagai implementasi norma hukum yang berlaku, hanya tinggal mengevaluasi sejauh mana program tersebut efektif dan tepat sasaran.

Apa hubungan Pemilihan Umum yang akan kita gelar secara serentak pada tahun 2024 dengan pengentasan kemiskinan ? Jawabanya adalah dengan adanya pemilu sebagai wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik, kita sebagai masyarakat harus cerdas memilih pemimpin baik legislatif maupun eksekutif yang pro terhadap rakyat. Pemimpin-pemimpin yang mampu menjabarkan dan melaksanakan aturan perundang-undangan, program dan kegiatan yang lebih memihak kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin/marginal. Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.

Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud adalah :

1. Pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom.

2. Pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas.

3. Pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu.

4. Pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen

Persyaratan tersebut sudah terakomodir dalam amandemen UUD 1945 ke tiga, yakni pada pasal 22 E ayat 1 dan 2 berbunyi :

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Harapan masyarakat pada pemilu adalah lahirnya pemimpin bangsa yang pro terhadap masalah mereka terutama masalah kemiskinan, masih tingginya angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrim di negara kita menjadi tolok ukur masih jauhnya kesejahteraan bagi masyarakat, yang hidup berdampingan dengan segelintir orang – orang kaya di negeri ini. Keterlibatan masyarakat yang cerdas memilih akan menentukan nasib bangsa dan nasib mereka selama 5 tahun mendatang. Sayangnya karena kondisi masyarakat marginal kita terkadang jauh dari pusat informasi dan masih memiliki tingkat pendidikan yang masih rendah, sehingga mudah terlena janji manis para peserta pemiu. tanpa menelaah lebih jauh program dan misi yang ditawarkan.

Pemilu serentak 2024, meski memikul espektasi yang sangat tinggi dengan melibatkan seluruh stakeholder, kita percayai bahwa pPemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 akan sukses terlaksana sebagaimana cita-cita bangsa yang tertuang dalam pancasila dan UUD 1945. Yang mesti menjadi perhatian serta harus dilakukan adalah setiap pemerintah, partai politik, politisi, penyelenggara KPU dan Bawaslu dan stakeholder lainya untuk aktif mensosialisasikan pentingnya berdemokrasi dengan mengajak keterlibatan aktif setiap waga negara menjadi pemilih yang rasional, mengingatkan adanya pelanggaran hukum yang berakibat pidana dalam pemilu dan pemilihan, mencegah beredarnya berita-berita hoax, dan melarang politisasi SARA. Sesungguhnya ikhtiar-ikhtiar ini menjadi harapan, membangun optimisme disetiap jiwa anak bangsa bahwa kita tidak sekedar bermimpi namun kita sedang mewujudkan tatanan demokrasi Indonesia yang maju dan bermartabat.

(***)

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!