Parepare

Pelaku Rudapaksa Anak di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara

AKARBERITA.com, Parepare – Kepolisian Resort Kota Parepare, merilis kasus rudapaksa anak yang terjadi di Kecamatan Soreang.

Pelakunya, lelaki paruh baya berinintial AI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, usai dilakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mmengemukakan, peristiwa itu terungkap setelah korban yang berusia 7 tahun mengadukan kekerasan seksual tersebut pada orang tuanya, Jumat (3/1/2023) pekan lalu sekitar pukul 11.30 Wita.

“Palaku merupakan pensiunan PNS Kabupaten Sidrap, yang masih terhitung tetangga korban. Kekerasan seksual itu terjadi saat korban berbelanja di warung milik pelaku,” jelasnya.

Pelaku, kata Deki, sempat dimassa warga setempat yang mengepung rumah pelaku karena tersulut emosi. Namun aksi tersebut berhasil diredam setelah dengan sigap personil kepolisian melakukan pengamanan terhadap pelaku.

“Kita juga telah melakukan gelar perkara di TKP yang juga kediaman pelaku. Barang bukti yang turut kita amankan, pakaian milik korban dan pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian,” papar Deki.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 81, ayat 2 Jo pasal 76D subsider pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentng perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. “Ancaman hukumannya, maksimal15 tahun penjara,” ungkap Deki.

Terkait korban, tambah Deki, kini dalam pengawasan orang tuanya, dan akan mendapat pendampingan untuk pemulihan psikisnya pasca kejadian. “Sudah kita koordinasikan dengan pihak PPA,” tandasnya.
(Ayu)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!