Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Kakek 75 Tahun di Gowa Berhasil Dibekuk

AKARBERITA.com, Gowa – Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil menangkap RT alias Baba, 28 yang menjadi pelaku pembunuhan Daeng Dimung, 75 , warga Dusun Bontoa, Desa Borongpalala, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa.

RT berhasil ditangkap Polres Gowa di Jalan Poros Malino, Gowa pada hari Rabu (20/3) pada pukul 21.00 WITA.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian diamakan di Polres Gowa bersama sejumlah barang bukti. Yakni sebilah badik dan motor yang digunakan pelaku.

Menurut Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban berawal ketika anak korban dan pelaku terlibat cekcok usai meminum miras di sebuah pesta perkawinan.

“Anak korban dan pelaku kemudian berkelahi. Melihat pelaku yang saat itu membawa badik, korban kemudian emosi dan keluar dari rumah membawa sebilah parang. Saat itulah pelaku menikam dada korban,” ujarnya saat mengungkap kasus tersebut di Mako Polres Gowa, Kamis (21/3).

Setelah menikam korban, pelaku kemudian melarikan dengan menggunakan sepeda motor. Sementara korban langsung di larikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk diotopsi.

“Akibat perbuatan pelaku, kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Shinto Silitonga.

(Henra)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!