Daerah

Overstay 21 Hari, WN Malaysia Terancam Dideportasi

AKARBERITA.com, Parepare – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Inisial L hampir saja dikenai pasal Pasal 78 ayat 3 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan hukuman deportasi langsung ke negara asalnya. Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Parepare sempat menindak WNA tersebut terkait sanksi administrasi keimigrasian lantaran melanggar batas ijin tinggal selama 21 hari.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Abdul Rahman mengatakan, batas visa WNA tersebut memang masih berlaku hingga 29 November mendatang, namun batas ijin tinggalnya berlaku sejak datang ke Indonesia terhitung mulai 26 Agustus dan seharusnya sudah habis masa ijin tinggalnya hingga 25 Oktober lalu.

“Warga negara malaysia ini over 21 hari, kami sempat memberikan penindakan untuk deportasi dan tidak memperbolehkannya lagi masuk ke Indonesia selama enam bulan, namun yang bersangkutan pada akhirnya membayar denda untuk tetap tinggal di Indonesia dengan alasan masih ada acara keluarganya di Kabupaten Pinrang yang harus di hadirinya,” katanya.

Rahman menjelaskan, awalnya yang bersangkutan datang melapor bersama keluarganya. WNA yang overstay tersebut dikenai pasal 75 dengan denda satu hari Rp300 ribu dengan total Rp6,3 juta untuk perpanjangan Izin tinggal.

“Kami melakukan perpanjangan ijin tinggal terhadap WNA asal Malaysia ini, selama 30 hari, jika ingin memperpanjang lagi bisa kita berikan namanya perpanjangan ijin tinggal kedua,” pungkasnya.

(Nurfadila Wahid)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!