Hukum & Kriminal

Miris, Oknum Polisi Makassar Mendanai Bisnis Peredaran Narkoba

AKARBERITA, Makassar – Seorang oknum anggota kepolisian Kota Makassar, Bripka Sukri, 42, diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabesta Makassar, bersama enam pelaku narkoba yang ditangkap diwaktu dan lokasi berbeda, masing-masing Arman alias Mandi,32; Jumakkara, 43; Citea Aulia Insan, 29; Irwan Umar alias Ciwang, 32; Erwin Gani alias Erwin, 37 dan Jafar,33.

Bripka Sukri yang tercatat sebagai Oknum anggota kepolisian Polsekta Tamalate Makassar, ditahan karena menjadi pemodal narkoba jenis sabu yang bekerjasama dengan salah satu warga binaan di Lapas Bolangi berinisial H. Nama Bripka Sukri mencuat dari salah satu pelaku yang berhasil diamankan.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polrestabesta Makassar Kompol Diari Estetika, selasa (16/1). Dia mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar narkoba tersebut, bermula saat tiga dari pelaku ditangkap pada Desember 2017 lalu, disalah satu losmen di Kecamatan Wajo, Makassar. “Ikut diamankan barang bukti sembilan saset sabu, alat isap dan timbangan digital,” katanya.

Dari pengembangan kasus pasca ditangkapnya ketiga pelaku, kata Diari, kemudian diamankan pelaku lainnya dengan barang bukti enam paket sabu, timbangan digital dan alat isap, pada 4 Januari lalu di Jalan Bukit Sejahtera, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Dan dari salah satu pelaku bernama Jafar yang diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, tambah Diari, terungkap identitas pemodal bisnis sabu yang dijalankan para pelaku.

“Para pelaku mengaku, bisnis sabu yang mereka jalankan diakomidir oknum anggota kepolisian yang bekerjasama dengan napi di Lapas Bolangi. Ikut diamankan barang bukti telepon genggam, kartu ATM serta rekening koran bukti transfer,” ungkap Diari.

Oknum polisi Sukri, kata Diari lagi, tahun lalu bahkan sempat mendanai pembelian narkoba jenis sabu untuk diedar sekitar satu kilo. “Dia (Sukri) diamankan di tempat kerjanya.

(Cab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!