Daerah

Masuk Indonesia Tanpa Paspor, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia

AKARBERITA.com, Parepare – Setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri atau memasuki negara lain wajib memiliki Paspor. Itulah aturan yang berlaku di seluruh dunia, namun jika tanpa paspor petugas imigrasi akan menindaki sesuai hukum yang berlaku. Seperti kasus salah satu warga negara (WN) asal Malaysia yang dideportasi hari ini oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Jumat (8/02).

Kepala Sub Seksi Penindakan Kanim Imigrasi Kelas II TPI Parepare Abd Rahman menjelaskan, WN Malaysia atas nama Ir tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal. Ir memulai perjalanan dari Tawau, Kuala Lumpur Malaysia, kemudian ke Nunukan, Indonesia dan menyeberang pulau melalui jalur laut hingga sampai di Pelabuhan Parepare.

“Jadi yang bersangkutan diamankan oleh Polsek KPN Polres Parepare, di pelabuhan Nusantara, yang bersangkutan hanya memiliki ID Malaysia tanpa paspor,”ujarnya.

Menurut Rahman, Ir datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarganya yang berada di Pinrang. Namun sebelum sampai ke Pinrang, Ir diamankan dan diproses untuk kepastian kebenaran kewarganegaannya sekaligus memohon SPLP atau Surat Perlakuan Cemas di Kedutaan Malaysia oleh petugas Imigrasi Parepare.

“Surat tersebut syarat agar yang bersangkutan bisa pulang ke Malaysia, setelah terbit, kemudian kami koordinasi terkait tindakan administratif keimigrasian yang diberikan kanit Parepare untuk WNA ini,”paparnya.

Karena alasan kemanusiaan, lanjut Rahman, petugas Imigrasi Parepare mempertemukan Ir dengan orang tuanya sebelum di Deportasi.

“Kami mengijinkan, kami memanggil kan orang tuanya untuk bersama dengan anaknya sejak diamankan beberapa minggu yang lalu,”katanya.

Rahman menambahakan, Ir masuk ke Indonesia secara ilegal atau tanpa paspor sejak 18 Januari 2019. Ir dikenai sanksi pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 poin F yakni Deportasi atau keluar Indonesia dan dalam waktu enam bulan Ir tak boleh masuk ke Indonesia.

“Jadi pelanggarannya, pasal 113, setiap orang asing yang masuk wilayah negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dan tidak melewati tempat pemeriksaan imigrasi, dikenakan pidana satu tahun penjara, atau denda 100 juta atau berupa doportasi keluar wilayah indonesia,”tambahnya.

Hal ini menjadi perhatian petugas Imigrasi selanjutnya, Imigrasi Parepare kata Rahman, akan lebih memperketat lagi pengawasan diseluruh wilayah kerja imigrasi Parepare, agar tak ada lagi WNA yang masuk ke Indonesia melalui jalur Ilegal atau tanpa Paspor.

(Nurfadila Wahid)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!