Regional

Lagi, Pemkab Maros Raih Predikat WTP

AKARBERITA.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Terkecuali (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

Predikat opini WTP ini langsung diterima Bupati Maros, AS Chaidir Syam, didampingi Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (29/5/2023).

Predikat WTP, diraih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pihak Auditor Eksternal (BPK-RI).

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengungkapkan rasa syukur atas diraihnya predikat ini. Menurutnya, diraihnya WTP ini merupakan yang ke 11 kalinya. Sebelumnya pernah WTP pertama kalinya, lalu terhenti dan akhirnya kembali meraih 10 kali WTP berturut-turut.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat, dalam amanah jabatan yang kita pegang. Saat ini dan ini adalah kali ke 10 kita mendapatkan WTP atas diraihnya predikat WTP kali ini, semoga predikat ini dapat dipertahankan pada tahun mendatang,” paparnya.

Pihaknya, kata Chaidir, juga mengapresiasi sinergitas kerjasama bersama tiap stakeholder yang telah bekerja menjalankan pengelolaan keuangan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Dengan predikat ini menjadi motivasi kita untuk bekerja yang lebih baik menegakkan integritas, akuntabilitas dan transparansi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemerintah Daerah,” ungkap Chaidir.

Ditambahkan Chaidir, saat ini pemerintahan yang dipimpinnya menerapkan aplikasi terbaru dari Kementerian Republik Indonesia, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Merupakan satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan yang menyajikan laporan keuangan dengan laporan murni SIPD.

“Satu-satunya di Sulsel yang murni laporan keuangan dengan SIPD hanya Maros. Ini sebagai usaha kita meningkatkan peforma laporan keuangan kita. Selain itu, juga sebagai bentuk tanggungjawab yang transparan ke masyarakat,” tandasnya.

(Naila).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!