Politik & Parlemen

KPU RI Umumkan Calon Komisioner KPU Parepare

AKARBERITA.com, Parepare – Jelang pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sejumlah wilayah kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menerbitkan mengumumkan bernomor 1537/PP.06Pu/05/KPU/XII/2018, tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota priode 2018-2023. Termasuk, nama-nama calon komisioner KPU Kota Parepare.

Pengumuman pertanggal 20 Desember tersebut, ditandatangani Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU RI Viryan di Jakarta. 10 nama calon komisioner KPU Parepare yang diumumkan berdasarkan urutan peringkat teratas tersebut, setelah melalui sejumlah tahapan. Dan yang terakhir, fit and proper test (FPT) yang digelar pada 1 Desember lalu di Makassar.

Nama-nama calon anggota komisioner KPU Parepare berdasarkan urutan peringkat teratas, diantarnya:

1. Safriani Sudirman
2. Hasruddin Husain
3. MursalinM
4. Hamzah
5. Firman Mustafa
6. M Ziaul Haq HS
7. Haeruddin Masse
8. Ahmad Hale
9. Muhammad Ali
10. Abdullah

Terkait hal itu, Kepala Bagian Program, Data dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Ismail Masse mengatakan, keputusan KPU RI tersebut telah resmi diumumkan. “Dari 10 nama tersebut, akan dilakukan perengkingan lima besar sesuai nomor urut teratas,” jelasnya.

Ismail mengemukakan, lima nama calon yang akan dilantik sebagai Anggota KPU Parepare pada 24 Desember mendatang di Jakarta, berdasarkan urutan teratas diantaranya Safriani Sudirman, Hasruddin Husain, Mursalin, Hamzah dan Firman Mustafa.

Dari lima calon komisioner tersebut, kata Ismail lagi, tiga di antaranya merupakan incumbent, yakni Safriani Sudirman komisioner KPU Parepare pada periode kedua dan dua incumbent yang berstatus aktif Mursalim Muslimin dan Hasruddin Husain.

Usai dilantik, jelas Ismail, para komisioner akan gelar rapat pleno terkait pemilihan Ketua KPU Parepare yang disepakati oleh lima komisioner tersebut.
“Soal penentuan Ketua KPU, akan disepakati oleh para komisioner secara internal dalam rapat pleno, lalu dibuatkan berita acara yang ditandandatangani KPU RI,” tandasnya.

(Akarberita)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!