Pendidikan & Tehnologi

KPU Parepare Terapkan Metode Khusus Bagi Penyandang Cacat Mental

AKARBERITA.com, Parepare – Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Parepare, tercatat sebanyak 74 orang tuna grahita penyandang cacat mental yang terdaftar sebagai wajib pilih, yang akan mendapatkan kesempatan menyalurkan hak suaranya, pada Pemilu yang akan digelar serentak pada 17 April mendatang.

Hal tersebut dikemukakan Ketua KPU Parepare Hasruddin Husain. Dijelaskan, pemilih yang masuk dalam disabilitas mental tersebut, bagian dari pemilih disabilitas yang totalnya mencapai 465 jiwa atau 0,46% dari jumlah DPT.

Secara detail, Hasruddin menjabarkan, untuk pemilih cacat fisik atau tuna daksa, jumlahnya mencapai137 jiwa, disabilitas lainnya sebanyak 117 jiwa, disabilitas tuna grahita atau cacat mental sebanyak 74 orang. Untuk disabilitas gangguan pendengaran atau tuna rungu sebanyak 71 jiwa, dan tuna netra atau gangguan penglihatan sebanyak 66 jiwa.

“Total pemilih Parepare yang berdasarkan DPT sebanyak 99. 212 jiwa,” jelasnya.

Sementara Komisioner KPU Parepare Divisi SDM Firman A Mustafa mengatakan, semakin mendekati perhelatan pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif, sosialisasi melalui pendidikan pemilu semakin gencar dilakukan KPU Parepare. Sasaranya, katanya, seluruh basis pemilih, termasuk pemilih disabilitas. Salah satu metodenya sosialisasi yang diterapkan, pendidikan pemilu disabilitas dengan merangkul sejumlah komunitas disabilitas.

Menyoal sosialisasi terhadap penyandang disabilitas cacat mental, kata Firman, metode yang diterapkan dengan menggunakan sistem pendampingan. Pihak keluarga pemilih penyandang cacat mental, kata dia, akan menunjuk langsung pendamping, yang akan menuntun, dan mengarahkan pemilih saat akan menyalurkan hak suaranya.

“Pendamping yang ditunjuk pihak keluarga penyandang cacat mentalpun akan mengisi formulir yang menjadi bukti legalitas sahnya suara, yang disalurkan pemilih yang dimaksud,” papar Firman.

Secara umum, tambah Firman, sosialisasi terhadap pemilih disabilitas sudah memasuki tahap kedua dengan menyasar Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di Parepare. Materi sosialisasi, jelasnya, lebih ke arah tehnis, di antaranya memperkenalkan warna surat suara, lima kotak suara yang akan ditempatkan pada tiap TPS, termasuk batasan jadwal pemilih saat akan menyalurkan hak suaranya.

“Dalam sosialisasi, juga dijelaskan jumlah partai peserta pemilu, serta para calon presiden. Selain penjelasan tehnis lainnya untuk memudahkan pemilih disabilitas saat akan menyalurkan hak suaranya,” tandas Firman.

(Luki)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!