Politik & Parlemen

KPU Parepare Pastikan Seluruh Warga Binaan Gunakan Hak Suaranya

AKARBERITA.com, Parepare – Menyusul perekaman kependudukan yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kota Parepare oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, yang diantaranya berasal dari luar Parepare, Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare memastikan jika semua warga di LPKA Kelas II Parepare bisa menggunakan hak pilihnya.

Hal itu dikemukakan Ketua KPU Parepare Hasruddin Husain mengatakan, warga binaan LPKA Kelas II Parepare. Namun, kata Hasrudddin, secara tehnis, pihaknya belum terima petunjuk dari pusat terkait perekaman e-KTP bagi warga lapas yang ber KTP luar seperti Sidrap. “Tapi akan kita pastikan mereka (warga binaan) akan menggunakan hak suaranya,” katanya.

Jika nantinya tekhnisnya sudah ada, tambah Hasruddin, maka akan didata ulang lagi. Dan jika memenuhi syarat, maka pihaknya akan mengeluarkan formulir A5 bagi warga binaan, yakni surat pengantar pindah memilih agar dapat menyalurkan kak suaranya pada 17 April mendatang

(Syari)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!