Politik & Parlemen

Konsultasi KPU, Tentukan Nasib Petahana di Pilwali Parepare

AKARBERITA.com, Parepare – Pasca diterimanya rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare terkait hasil pemeriksaan terhadap laporan Abdul Rasak, salah satu pendukung Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Achmad Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) yang mengadukan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan petahana paslon nomor urut satu HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare langsung melakukan pengkajian.

Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (1/5) mengatakan, saat ini dia bersama komisioner lainnya tengah berada di Jakarta, untuk menindaklanjuti hasil kesimpulan dari konsultasi yang sebelumnya dilakukan pihaknya di KPU Provinsi Sulsel. “Surat dari Panwaslu kami terima 28 April lalu dan langsung kami tindak lanjuti. Hasilnya, harus kami konsultasikan ke provinsi. Dan hasil kesimpulan dari konsultasi di provinsi, persoalan itu harus dilanjutkan ke pusat. Juga untuk dikonsultasikan,” paparnya.

Berita Terkait:

Nahdiyah mengatakan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pengkajian serta konsultasi untuk menentukan sanksi yang nantinya akan dijatuhkan pada paslon TP terkait rekomendasi yang dilayangkan Panwalu Parepare pada KPU. “Hasilnya akan kita umumkan pada Kamis, 3 Mei mendatang. Sementara masih berproses konsultasi kami di KPU-RI,” jelasnya.

Sementara Ketua Panwaslu Parepare Muh Zainal Asnun mengatakan, isi surat rekomendasi yang dilayangkan ke KPU Parepare, kurang lebih sama dengan yang tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan pada terlapor Abdul Rasak. Ditanya terkait ada tidaknya potensi petahana Taufan dan pasangannya didiskualifikasi dari panggung Pilkada Serentak tahun ini berdasarkan rekomendasi yang dilayangkan Panwaslu Parepare, Zaenal menolak berkomentar. “Itu ranah KPU. Apakah akan mendiskualifikasi atau tidak, karena aturannya jelas. Tertuang pada pasal 71 ayat ke 3 yang terkait dengan ayat ke lima,” katanya.

Sekadar diketahui, pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Kesimpulannya, diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare.

(Dwi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!