AKARBERITA.com, Parepare – Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Khaerul Mannan menegaskan, apapun yang nantinya menjadi keputusan KPU Kota Parepare terkait rekomendasi yang dilayangkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Parepare atas hasil pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran pilkada yang menyeret nama petahana HM Taufan Pawe, adalah keputusan yang berdasarkan regulasi dan Undang-undang.
Khaerul mengatakan, hingga kini belum ada kesimpulan akhir terkait sanski apa yang nantinya akan dijatuhi pada paslon TP. Hasil konsultasi KPU Parepare ke KPU Sulsel, katanya, pun harus dilakukan KPU Parepare ke KPU-RI. “Karena jenjang kelembagaan memang seperti itu, terstruktur. Sebelum KPU Parepare memutuskan, harus meminta pandangan dari KPU-RI,” jelasnya.
Konsultasi yang hingga kini masih dilakukan KPU Parepare, kata Khaerul, untuk menjawab rekomendasi dari Panwaslu Parepare. Tindak lanjutnya, kata dia, bisa dengan berbagai macam cara. Selain melalui pengkajian juga konsultasi secara berjenjang. Yang terpenting, kata dia, harus melalui pengkajian. “Makanya kami minta KPU Parepare betul-betul melakukankajian secara mendalam terkait persoalan tersebut,” ujarnya.
Ditanya terkait polemik ancaman sanksi diskualifikasi terhadap petahana, Khaerul menegaskan, jika keputusan yang nantinya diambil KPU Parepare terkait rekomendasi yang dilayangkan Panwaslu Parepare, tentunya tidak keluar dari rel regulasi.
“Prinsip KPU bekerja itu sesuai regulasi. Apa perintah undang-undang, itu yang wajib dilaksanakan oleh KPU. Karena KPU pada posisi menjalankan undang-undang. Apapun keputusan KPU tentu berdasarkan peraturan dan regulasi. Dan tidak dibenarkan KPU bekerja di luar rel regulasi.
(Dwi)