Daerah

Kejari Maros Tetapkan Baru Tersangka Kasus Jembatan Damma

AKARBERITA.com, Maros – Setelah menetapkan Kepala Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros Mulawarman sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan tersangka baru. Saharuddin, mantan Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Desa Bonto Matinggi.

Kajari Maros M Noor Ingratubun mengatakan, Saharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Damma anggaran tahun 2015 dan 2017. “Ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti selama enam bulan,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, kata Noor, ditemukan adanya kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saharuddin selaku PlT Kepala Desa Bonto Matinggi.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Maros, Agung Riyadi mengatakan, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti pihaknya menetepakan sekdes yang saat itu menjabat sebagai PlT Kepala Desa Bonto Matinggi Saharuddin, sebagai tersangka.

Pembangunan jembatan yang dilakukan secara swakelola tersebut, kata Agung, dikerjakan sejak tahun anggaran 2015 dan realisasinya tidak sesuai pertanggungjawaban.

(Naila)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *