Hukum & Kriminal

Kejaksaan Tetapkan Mantan Dirut RSUD Andi Makkasau Tersangka Pengadaan Obat

AKARBERITA.com, Parepare – YM, mantan Direkrut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, Senin (5/3) kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, terkait pengadaan obat anggaran tahun 2016. Dari total pengadaan Rp25 miliar, temuan dugaan kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp2,2 miliar.

Hal itu diungkapkan Kajari Parepare Reskiana Ramayanti, Selasa (6/3). Penetapan YM sebagai tersangka menyusul pendalaman kasus yang melibatkan sekitar 20 saksi dari pihak RSUD Andi Makkasau. Dua alat bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang itu, pun dianggap telah terpenuhi.

“Sejak Januari lalu kasusnya kita dalami. Setelah dinilai cukup bukti, kita putuskan penetapan YM sebagai tersangka,” kata Reskiana.

Reskiana menambahkan, YM dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Dan tidak menutup kemungkinan, katanya, jumlah tersangka bertambah jika pada hasil pengembangan kasusnya nantinya terbukti melibatkan pihak lain.

Sementara Ketua Tim Penyidik Kejari Parepare Faisah mengatakan, kasus yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas Cempa Kabupaten Pinrang tersebut, berawal ketika RSUD Andi Makkasau harus menanggung obat pada perusahaan farmasi sebesar Rp2,2 miliar. Sementara pencairan anggarannya sudah mencapai 100%, yakni sebesar Rp 25 Miliar. “Kasusnya masih terus kita kembangkan untuk meengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain,” tandasnya.

(Red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!