Daerah

KASN Kupas Aturan Netralitas Aparatur di Hadapan ASN Parepare

AKARBERITA.com, Parepare – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)dalam lingkup pemerintahan, khususnya pada daerah yang tengah menggelar pesta demokrasi Pilkada Serentak tahun ini, tetap menjaga sikap dan netralitas, jika tak ingin berurusan dengan KASN.

Warning tersebut dikemukakan Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Nurhasni pada sosialisasi Netralitas ASN dalam rangka mewujudkan netralitas dan profesionalisme ASN, di ruang pola kantor wali kota Parepare, Rabu (7/3). Dia menjabarkan, aturan perundang-undangan yang mengikat ASN agar berlaku netral pada seluruh event pemilu, sangat jelas dituangkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sosialisasi KASN yang digelar dengan bekerjasama pemerintah setempat tersebut, kata Nurhasni, merupakan bagian dari road show yang didasari laporan pengaduan yang dilayangkan Panwaslu kabupaten dan kota yang ada di Indonesia. Selain sebagai bentuk pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada tahun ini.

“Aturannya jelas. ASN harus tetap berada pada jalur yang netral dan profesional. Termasuk dalam memberi pelayanan pada masyarakat tanpa pandang bulu. Karena itu, terkait dengan kepentingan masyarakat,” tegasNurhasni.

Dalam aturan yang mewajibkan sikap netral ASN, tambah Nurhasni, pun sangat tegas dijabarkan termasuk soal sanksi bagi ASN yang terbukti bersikap tidak netral dalam Pilkada.

“Dan selama tahun 2018 ini, sudah 83 laporan yang diterima KASN terkait keterlibatan ASN yang berpolitik praktis,” ungkap Nurhasni.

Sementara Sekkot Parepare Iwan Asaad menghimbau seluruh ASN khususnya dalam lingkup Pemkot Parepare, untuk menjaga bersikap dan netralitas selama pilkada. Dan menekankan agar tetap fokus pada tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintahan . “Kita harapkan ASN Parepare tetap berada pada garis yang netral. Untuk itu, kita himbau agar ASN juga mempelajari agar memahami aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar oleh aparatur pemerintahan.

(L Alimin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!