Parepare

Kanim Kelas II TPI Parepare Sosialisasikan E-Paspor dan Kebijakan Izin Tinggal

AKARBERITA.COM, Barru – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar sosialisasi terkait e-paspor dan kebijakan izin tinggal sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi mengenai pelaksanaan Permenkumham No. 13 Tahun 2023 di aula Hotel D’Shining, Kabupaten Barru, Senin (20/5/2024).

Sosialisasi ini dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari Pejabat dan staf Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Barru, serta perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Disnaker, Dikdukcapil, Kemenag, Kesbangpol, DPMPTSP, dan perwakilan perusahaan/investor.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Bisri, turut hadir sebagai pemateri utama dalam sosialisasi ini, untuk memberikan penjelasan terkait e-paspor dan kebijakan izin tinggal terbaru.

Kepala Kantor Imigrasi, Anggoro Widjanarko, berharap sosialisasi ini dapat memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai e-paspor, termasuk kelebihan dan biaya pembuatan paspor elektronik tersebut.

“Paspor selain memiliki fungsi untuk melakukan perjalanan antar negara, juga merupakan instrumen identitas kewarganegaraan seseorang yang erat kaitannya dengan banyaknya Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan Warga Negara Asing. Hal ini menjadikan identitas kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran sangat krusial, terutama terkait hak-hak hidup dan hukum yang dimiliki,” jelas Anggoro.

Melalui sosialisasi ini, lanjut Anggoro, peserta juga diberikan pemahaman mendalam tentang status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran.

“Kami berharap, kegiatan sosialisasi yang digelar hari ini memberikan manfaat yang baik untuk kita semua dan dapat berjalan lancar seperti yang diharapkan,” tutupnya.

(Sri Ayu Lestari)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 303

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *