Daerah

Gunakan Handphone di Jam Belajar, SMKN 2 Pinrang Terapkan Sanksi Rendam

AKARBERITA.COM, Pinrang – Banyak cara yang dilakukan pihak sekolah untuk meningkatkan kedisiplinan bagi para pelajarnya. Seperti yang diterapkan SMKN 2 Kabupaten Pinrang. Salah satu sanksi yang dijatuhkan bagi pelajar yang melanggar aturan sekolah pun terbilang unik. Menyita dan merendam handphone pelajar yang ketahuan menggunakan handphone saat jam belajar berlangsung.

Ketegasan aturan tersebut ditunjukkan melalui simulasi yang dilakukan pihak sekolah dengan merendam sejumlah handphone pada ember berisi air. Simulasi yang dilakukan di halaman upacara SMAKN 2 Pinrang tersebut, disaksikan ratusan pelajar yang mengundang reaksi hingga teriakan.

Kepala SMKN 2 Pinrang Syamsuar mengatakan, sanksi rendam handphone yang diterapkan sekolah yang dipimpinnya, adalah komitmen antara pihak sekolah dengan seluruh pelajar agar tetap disiplin dan fokus selama proses belajar mengajar berjalan.

“Sanksi ini sudah lama kami terapkan. Sejak lima tahun terakhir. HP yang kami rendam pada kegiatan simulasi, adalah hasil sitaan pihak sekolah dari pelajar yang melanggar aturan tersebut,” ujarnya.

Lihat Videonya di Sini: VIDEO : Sanksi Rendam Handphone di SMKN 2 Pinrang

Simulasi yang dilakukan di depan ratusan pelajar, kata Syamsuar, untuk mengingatkan kembali para pelajar agar tetap menaati aturan sekolah yang menjadi kesepakatan antara pelajar dan pihak sekolah.

Sementara Agustinus Minggu, salah seorang warga Pinrang mengatakan, sanksi yang diterapkan SMKN 2 Pinrang tepat bagi pelajar agar proses belajar mengajar dapat tetap berjalan baik dan tidak terganggu.

“Ini juga salah satu upaya untuk membebaskan pelajar dari penggunaan handphone dalam lingkungan sekolah. Tapi akan lebih bijak jika dilakukan
razia handphone yang kemudian disita dan dilakukan pemanggilan orang tua pelajar untuk buatkan perjanjian agar pelajar tidak mengulang pelanggaran yang sama,” papar Agustinus.

(Herul)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!