Hukum & Kriminal

Duh, Dua Napi Edarkan Narkoba di Lapas

AKARBERITA, Makassar – Menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Makassar, tak lantas membuat jera JN, 25 dan JF, 25. Kedua warga Bonto Nompo, Kabupaten Gowa yang masih menjalani masa tahanan itu, kembali harus berurusan dengan hukum karena diduga mengedarkan narkoba di Lapas.

Aksi keduanya berawal ketika petugas Lapas Kelas I Makassar mendapati keduanya membawa sabu yang diduga akan di edarkan di dalam lapas.

Hal itu diungkapkan Kapolsekta Rappocini Kompol Kodrat Muhammad Hartanto, Rabu (17/1). Usai menerima infirmasi dari Lapas, langsung dilkaukan penjemputan terhadap kedua nbapi yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.

Ikut diamankan 13 saset sabu. Dari pengakuan keduanya, kata Hartanto lagi, tiap paketnya dijual dengan harga Rp100 ribu pada penghuni lapas lainnya. “Masih kita lakukan pendalaman kasus. Kedua pelaku masih diintrogasi untuk mengetahuai asal sabu dan diedarkan pada siapa saja.

(Cab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!