Hukum & Kriminal

Dr Wahyu Jayadi Diduga Pelaku Pembunuhan Perempuan Dalam Mobil di Gowa

AKARBERITA.com, Gowa – Teka teki kematian Zulaeha Djafar, 35, pegawai Bagian Administrasi Umum (BAU) Universitas Negeri Makassar (UNM), yang ditemukan dalam mobil, akhirnya terkuak. Perempuan itu diduga menjadi sasaran amukan seorang dosen yang juga merupakan tetangganya, di Perumahan Sabrina Regency, Gowa.

Seperti yang dikutip dari SulselEkpres.com, pelakunya Dr Wahyu Jayadi, 44, dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM, yang juga masih rekan kerja korban.

Nama Wahyu menjadi target, setelah hasil pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian mengarah ke dirinya. Ia akhirnya dibekuk di RS Bhayangkara Makassar, Jumat (22/3) kemarin.

“Tepatnya pada sekira pukul 14.05 Wita, di Halaman RS. Bhayangkara Makassar, pada saat pelaku datang ke tempat tersebut dengan tujuan untuk melihat jasad Korban,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, Sabtu (23/3).

Saat diintrogasi, Wahyu mengakui perbuatannya. Ia tega menghabisi nyawa Zulaiha dengan mencekik lehernya, setelah ia memukul Zulaiha beberapa kali, di jok kiri mobil.

Kejadian itu terjadi, di jalan Poros Japing Depan Gudang milik Perumahan Bumi Zarindah Dusun Japing Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa.

Mengetahui korban tak bernyawa lagi, Wahyu kemudian merekayasa tempat kejadian. Ia memarkir mobil dan memecahkan kaca mobil dengan sebuah batu, agar terkesan, kematian Zulaiha akibat dirampok.

“Pelaku mencoba menutupi perbuatannya, dengan membuat korban tersebut seolah-olah adalah korban perampokan,” ujar Dicky.

Terkait motif, untuk dugaan sementara kata Dicky, Wahyu menghabisi nyawa Zulaeha, karena tersinggung.  Pelaku mengaku, tidak terima dengan perlakuan korban, yang selama ini dianggap keluarga.

“Di mana (keterangan pelaku) korban tersebut sudah terlalu jauh ikut campur terhadap masalah pekerjaan dan masalah pribadi pelaku,” tambah Dicky.

Saat pengembangan, kepolisian dari Unit Resmob Polda Sulsel juga menyita sejumlah barang bukti. Selain barang bukti yang ditemukan di TKP, polisi menemukan sebuah kunci kontak Mobil merek Daihatsu Terios, sebuah cincin emas dan jam tangan, seunit gawai dalam keadaan Rusak berat milik korban, dua unit gawai milik pelaku, dan duit tunai sebesar Rp400 ribu.

Saat ini, Wahyu kata Dicky, telah diamankan di Polres Gowa, guna menanti proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku lanjutnya, bakal disangkakan pasal Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

(Sdr)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!