AKARBERITA.com, Parepare – Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare no 9 tahun 2017 tentang Jalan, digelar di Hotel Kenari Parepare, Sabtu (6/10) oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare.
Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, Perda tentang jalan merupakan inisiatif DPRD untuk melindungi masyarakat Parepare. Tujuannya, meminimalisir adanya korban karena hak masyarakat terkait jalan digunakan tidak pada peruntukannya.
“Perda tersebut dibuat berdasarkan pengaduan masyarakat terkait pemanfaatan fungsi jalan. Selain itu, ke depannya pembangunan jalan harus mengacu pada Perda tersebut,” jelas Kaharuddin.
Sementara anggota DPRD Parepare Minhajuddin Ahmad menjelaskan, Perda tersebut sangat akomodatif karena menganut asas kemanfaatan, dan keserasian.
Minhajuddin memaparkan, berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas, angkutan jalan, fungsi jalan dibedakan atas empat jenis yaitu, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
Pada ruas kalan arteri atau jalan nasional, kata Minhajuddin, tidak disarankan adanya parkiran sepanjang jalan yang dimaksud. Selain, katanya, tidak boleh ada tenda kegiatan, karena dilalui kecepatan tinggi.
Untuk jalan kolektor atau jalan Provinsi, tambah Minhajuddin, dilalui dengan kecepatan sedang, hanya saja di Parepare tidak ada jalan Provinsi. Untuk jalan lokal sendiri yaitu jalan yang menghubungkan antara satu wilayah ke wilayah lain, dengan kecepatan rendah, dan jalan lingkungan sendiri merupakan jalan yang berada dalam lingkungan perumahan.
“Pembagian kelas jalan diatur berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan, dikelompokkan menjadi Jalan Bebas Hambatan, Jalan Raya, Jalan Sedang, dan Jalan Kecil,” kata Minhajuddin.
Ditambahkan Minhajuddin, ruang pemanfaatan jalan hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan, galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan perlengkapan lainnya.
Jika masyarakat ingin menggunakan atau memanfaatkan jalan, jelas Minhajuddin lagi, harus memperoleh izin, rekomendasi dan dispensasi yang diberikan sesuai dengan aturan di dalam Perda tersebut.
“Karena, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, dan juga dilarang untuk menggunakan serta memanfaatkan ruang milik jalan.
(Luki)