AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare siap mengawal aspirasi mahasiswa terkait penolakan pengesahan undang-undang Cipta Kerja yang dinggap merugikan masyarakat utamanya tenaga kerja.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Parepare Rahmat Sjamsu saat menerima dua rombongan pengunjuk rasa di gedung DPRD yakni dari Mahasiswa dan dari PMII.
“Saya mewakili lembaga DPRD menolak undang-undang cipta kerja dan mendukung mahasiswa dalam memperjuangkan rakyat, secepatnya kami akan antar rekomendasi DPRD Ke DPR RI sebagai bukti penolakan itu,”jelasnya.
Tak hanya itu, Rahmat Sjamsu Alam juga menandatangani dan membubuhkan stampel rekomendasi tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa dirinya belum mendapatkan draf undang-undang cipta kerja itu.
Sebelumnya DPRD telah menyampaikan ke DPR pusat terkait penolakan pembahasan undang-undang omnibuslaw pada (24/8/2020) silam.
Menurutnya, sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 2011, Paling lama 7 hari disiapkan perbaikan dan DPR menyerahkan kepada presiden untuk ditandatangani, selanjutnya paling lama 30 hari presiden untuk ditandatangani, dan apabila belum juga ditandatangani, maka otomatis Undang-undang tersebut berlaku.
“Jadi yang bisa kita lakukan yakni mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu, atau yudisial review atau uji materi ke MK dengan adanya dukungan masyarakat,” lanjut Ketua DPC Partai Demokrat Parepare itu.
(Karno)