Parepare

DPRD Parepare RDP Terkait Warga Terdampak Banjir

AKARBERITA.com, Parepare – DPRD Parepare kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), bersama pihak Pengembang (Developer) Perumahan BTN Mulia Reski, Suyuti Tamrin, pihak perbankan yakni perwakilan Bank BTN, Bahrul Iman Hakim dan user atau pengguna BTN Mulia Reski Parepare, di ruang komisi III, Senin (13/3/2023)

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parepare, Ibrahim Suanda, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Satriya, Sekretaris, Hermanto, dan anggota Komisi III DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir dan Nasarong, juga hadir dari Pemkot Parepare yakni Plt Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Abdul Latief, dan Sekretaris Dinas PUPR Parepare serta pihak lainnya.

Ibrahim Suanda menjelaskan, hasil dari RDP tersebut slh satunya yakni pihak developer bersedia membuat drainase di perumahan tersebut.

“Nantinya itu akan dibuatkan jalur tersendiri untuk pembuangan airnya masuk ke sungai,” ujarnya.

Kedua, lanjut dia, karena masyarakat terdampak bencana ini, maka pihak perbankan memberikan ruang kepada warga untuk bermohon ke Bank BTN agar melakukan restrukturisasi atau penangguhan ansuran. “Dan ini harus masyarakat sendiri yang bermohon dan tidak bisa diwakili,” imbuhnya.

Berikut, yang ketiga, lanjut Ibrahim, dalam waktu dekat atau bulan ini Komisi III DPRD Parepare akan meminta developer untuk segera menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Khusus (Fasus) yang berada dilokasi BTN tersebut kepada pemerintah daerah.

Karena kalau pihak developer belum melakukan proses penyerahan kepada pemerintah daerah, maka jangan pernah berharap pemerintah daerah akan melirik ke proses pembangunan disana,” tandasnya.

“Solusi berikutnya yang kita hasilkan tadi adalah, meminta kepada developer untuk segera melakukan pemecahan PBB, dalam upaya membantu pemerintah untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Ibrahim menambahkan.

Sebab, kata dia, dari tahun 2010 sampai saat ini pihak developer hanya melakukan proses pembayaran PBB induk. Sementara, lanjut dia, nilai PBB induk jika dikonversi ke masing-masing PBB atas nama yang terdapat dalam serifikat itu pasti jauh beda.

“Karena disana kurang lebih 80 rumah. Itu yang kita harapkan dengan adannya hak itu nanti. Kami sudah sampaikan ke pihak kelurahan untuk bekerjasama dengan pihak developer untuk melakukan proses pemecahan PBBnya, dan berharap PBB ini sudah bisa dipungut tahun 2024,” jelas Ibrahim.

Sebelumnya pada Selasa (21/2/2023) lalu, komisi III DPRD Parepare juga melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pengembang (Developer) Perumahan Savaraz II, pihak Perbankan dan penghuni (user) perumahan.

RDP juga digelar dalam rangka memberikan solusi bagi warga yang terdampak banjir di Perumahan Savaraz II yang terjadi belum lama ini.

(Ayu)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!