AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan dilaksanakan sejak Minggu (18/11) hingga Rabu (21/11) mendatang. Kegiatan diantaranya dilaksanakan di Hotel Kenari bukit Indah, Hotel Grand Kartika, Hotel Grand Star, Hotel Delima Sari dan Hotel Youtifa dan Restoran Ayam Penyet Ria.
Kabag Fasilitasi Legislasi Persidangan dan Risalah Naim mengatakan, sosialisi perda merupakan amanat Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU tersebut, kata dia, disebutkan jika produk hukum yang berasal dari pemerintah daerah disosialisasikan oleh bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota.
“Untuk perda yang berasal dari usul inisiatif DPRD, disebarluaskan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Badan Pembentukan Perda (Bapemperda),” papar Naim.
Naim menjelaskan, selain pemaparan materi perda, pada sosialisasi juga dibuka kran guna menerima masukan dan saran untuk perbaikan pelaksanaan peraturan daerah serta teknis teknis pelaksanaannya diatur dengan peraturan Walikota. “Selain sebagai ajang silaturahmi antara anggota DPRD bersama masyarakat,” ujarnya.
Sementara Wakil ketua DPRD Parepare M Rahmat Sjam menjelaskan, salah satu perda yang akan disosialisasikan, yakni terkait kawasan tanpa rokok dimaksudkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.
Rahmat menjelaskan, perda bertujuan agar asap dari rokok tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. “Demi membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula, melindungi perokok passif,” jelasnya.
Kawasan yang dimaksud, tambah Rahmat, diantarnaya tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena bermain anak, tempat ibadah, tempat umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
Terkait perda tersebur, Terpisah, legislator partai NasDem Heri Ahmadi mengatakan, dalam perda kawasan tanpa rokok, tidak mengatur larangan merokok. Tujuannya, kata dia, semata untuk menciptakan lingkungan yang sehat. “Parepare kota sehat dan layak anak. Perda ini bukan larangan tapi untuk mengatur kawasan larangan merokok,” katanya.
Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan yakni Perda nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 10 Tahun 2015 Pendidikan Baca Tulis Alquran, perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengembangan Usaha Agribisnis, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
(Karn)