AKARBERITA.com, Maros – Sebanyak 3.780 keping elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Maros, di Lapangan Pallantikang Pemkab Maros, Senin (17/12).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Maros Burhanuddin mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan yang terdata invalid, rusak maupun habis masa berlakunya, yang dikumpulkan sejak tahun 2011. “Selain itu, ada juga KTP pindahan yang kita tarik dan akan ikut kita musnahkan,” jelasnya.
Pemusnahan e-KTP yang dilakukan pihaknya, kata Burhanuddin, berdasarkan surat edaran menteri tanggal 13 Desember 2018 lalu tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid. Tujuannya, menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid. “pemusnahan dengan cara dibakar,” kata dia.
Sementara Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, pemusnahan tersebut sekaligus menyongsong Pemilu 2019 mendatang. Pemusnahan, jelasnya, juga untuk menjamin data, agar lebih tertib dan menjaga kondisi kondusif di masyarakat, jelang Pemilu mendatang. “Dikhawatirkan tercecer dan disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
(Naila)